This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Soal upah atau gaji kepada karyawan dari perusahaan sering menjadi persoalan pelik yang tak jarang berujung pada perselisihan antara keduanya. Masing-masing pihak memiliki dasar alasan yang kuat untuk menetapkan upah yang diinginkan.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya perselisihan yang dapat memicu terjadinya kondisi yang tidak kondusif bagi dunia usaha maupun kondisi sosial masyarakat, pemerintah menetapkan batasan minimal upah.
Berdasar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan upah merupakan hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan karyawan dan dibayarkan pemberi kerja.
Besaran upah ditetapkan sesuai kondisi wilayah atau regional. Agar perusahaan tidak sepihak menetapkan besaran upah, dan karyawan menuntut dengan besaran yang dirasa terlalu tinggi, maka ditetapkan standar minimal atau yang disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Namun, sejak tahun 2000 istilah UMR telah diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Kendati begitu UMR masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut istilah upah minimum itu.
Baca juga : Kenali Perbedaan Hard Skill Dan Soft Skill Untuk Peningkatan Karir
Pada tahun 2023, pemerintah telah menetapkan besaran UMR di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Dari besaran yang ditetapkan tersebut, ada 10 daerah yang memiliki besaran upah minimum dengan nilai tertinggi.
Mereka adalah Kabupaten Karawang yang sebesar Rp5.176.179. Kemudian Kota Bekasi Rp5.158.248, Kabupaten Bekasi Rp5.137.574, DKI Jakarta: Rp4.901.798, dan Kota Depok Rp4.694.493.
Daerah lainnya adalah Kota Cilegon yang menetapkan UMR sebesar Rp4.657.222, lalu Kota Bogor Rp4.639.429, dan Kota Tangerang yang memiliki UMR sebesar Rp4.584.519.
Sedangkan dua daerah lainnya adalah Kota Tangerang Selatan dengan UMR sebesar Rp4.551.451, dan Kabupaten Tangerang yang menetapkan UMR sebesar Rp4.527.688.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan upah yang memadai, tentu besaran UMR ini sangat penting. Sebab, besaran upah memiliki kaitan yang besar dengan motivasi seseorang untuk melakukan pekerjaan dengan maksimal.
Terlebih jika perusahaan tempat orang tersebut juga memberikan tambahan upah berupa tunjangan. Bahkan insentif bagi karyawan yang memiliki kinerja dan prestasi yang bagus.
Baca juga : Apa Itu Soft Skill, Dan Bagaimana Melatihnya
Sekedar informasi, sesuai namanya, UMR adalah upah paling sedikit atau minimum yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada karyawannya di suatu wilayah. Sedangkan gaji yang diterima karyawan bisa jauh lebih besar, karena tidak hanya UMR saja namun juga terdapat beberapa tunjangan.
Bahkan tidak jarang pula, sebuah perusahaan memberikan tambahan berupa insentif dan bonus untuk memberi rangsangan agar dedikasi, kinerja, dan prestasi karyawan terus meningkat. Sehingga, tingkat pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh karyawan nilainya berlipat-lipat dari UMR.
Meski, hal itu sangat tergantung dari perusahaan yang mempekerjakannya. Semakin besar dan kredibel perusahaan, maka besaran penghasilan yang diberikan ke karyawan juga semakin lumayan, sehingga kesejahteraan bisa semakin meningkat.
Baca juga : Tips Membuat Tim Kerja Lebih Solid Dan Produktif
Salah satunya PT Serasi Autoraya atau yang biasa disebut dengan SERA yang notabene merupakan jaringan bisnis dari PT Astra International, Tbk dan bergerak di bidang transportasi dan logistik.
Hingga saat ini, SERA masih terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menduduki sejumlah posisi di perusahaan-perusahaan yang berada di bawah payung bisnisnya.