This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
IBID kembali memberikan informasi terbaru terkait perubahan biaya administrasi dan ketentuan lelang yang berlaku mulai Januari 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kenyamanan bagi seluruh peserta lelang.
Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian biaya administrasi yang dikenakan pada setiap objek lelang yang dimenangkan. Besaran biayanya bervariasi tergantung pada jenis objek lelang dan harga yang terbentuk saat lelang.
Berikut rincian biaya admin terbaru yang berlaku di seluruh cabang IBID per Januari 2025. Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Objek lelang mobil, biaya administrasinya berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk harga terbentuk dibawah Rp 333.333.333. Sementara untuk harga terbentuk diatas Rp 333.333.333, biaya administrasinya adalah 0,6% dari harga terbentuk.
Objek lelang motor dikenakan biaya administrasi Rp 250 ribu.
Objek lelang lifestyle, biaya administrasinya sebesar Rp 50 ribu untuk harga terbentuk di bawah Rp 500 ribu, Rp 150 ribu untuk harga terbentuk antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta, dan Rp 250 ribu untuk harga terbentuk di atas Rp 2,5 juta.
Objek lelang alat berat dan scrap dikenakan biaya admin dengan struktur yang sama. Harga terbentuk di bawah Rp 5 juta, biaya administrasinya adalah 10% dari harga terbentuk. Untuk harga terbentuk antara Rp 5 juta hingga Rp 150 juta, biaya administrasinya 2,5%.
Biaya administrasi sebesar 1,8% berlaku untuk harga terbentuk antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta. Untuk harga terbentuk antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta, biaya administrasinya adalah 1,5%. Terakhir, untuk harga terbentuk di atas Rp 500 juta, biaya administrasinya adalah 1%.
Perlu diingat juga kalau biaya administrasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di IBID.
Baca juga: Jenis Perlengkapan Kantor yang Bisa Titip Jual di IBID
Selain perubahan biaya administrasi, IBID juga memberlakukan Surat Perjanjian Lelang. Dokumen ini akan dikirimkan melalui email kepada setiap peserta lelang yang telah membeli Nomor Peserta Lelang (NPL).
Dengan adanya Surat Perjanjian Lelang, peserta lelang dianggap telah memahami kalau kondisi fisik objek lelang yang dilelangkan "sebagaimana adanya". Artinya, setelah transaksi lelang selesai, tidak ada klaim terkait kondisi fisik kendaraan yang dapat diajukan.
Tujuan dari perubahan ketentuan ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Dengan adanya transparansi mengenai biaya dan kondisi lelang, diharapkan proses lelang dapat berjalan lebih lancar dan memuaskan bagi semua pihak.
Pelajari Ketentuan: Sebelum mengikuti lelang, baca dan pahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Periksa Kondisi Kendaraan: Selalu lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang akan dilelang sebelum memutuskan ikut serta.
Konsultasikan dengan Mekanik: Kalau diperlukan, bawa teman atau mekanik kepercayaan untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum memutuskan menawar objek lelang.
Setelah menang lelang di IBID, peserta lelang wajib segera melakukan konfirmasi dan pelunasan unit. Meskipun prosedur ini berlaku di seluruh cabang IBID, batas waktu pelunasan berbeda-beda, tergantung jenis objek lelang yang dimenangkan.
Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ikut Lelang di IBID
Batas waktu pelunasan untuk mobil dan motor bekas adalah H+5 hari kerja setelah lelang. Sementara untuk produk lifestyle adalah H+3 hari kerja. Kalau pelunasan tidak dilakukan dalam tenggat waktu tersebut, status kemenangan lelang akan dibatalkan.
Kalau pemenang lelang membatalkan secara sepihak atau melakukan bid and run, tindakan tersebut akan dianggap sebagai wanprestasi. Selain itu,uang jaminan juga akan hangus. Dalam kasus tertentu, peserta bisa dituntut ganti rugi oleh pihak penjual atau balai lelang.
Nah, untuk mengikuti lelang di IBID prosesnya cukup mudah. Peserta harus mendaftarkan diri dan memiliki NPL atau nomor peserta lelang. NPL merupakan jaminan kepesertaan, dan kalau sudah memilikinya, peserta lelang berhak untuk ikut melakukan penawaran.
Untuk mendapatkan NPL, peserta lelang memang harus memberikan uang sebagai jaminan. Nominal NPL sendiri berbeda-beda tergantung objek lelang, misalnya nilai NPL untuk mobil Rp 5 juta dan motor Rp 1 juta.
Kalau peserta lelang gagal memang, maka uang NPL akan dikembalikan. Proses pengembaliannya berlangsung dalam jangka waktu tiga hari setelah program lelang diadakan.
Baca juga: Setelah Menang Lelang Segera Lunasi Biar Tidak Terjadi Hal Ini
Dengan adanya perubahan ketentuan lelang ini, IBID berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan transparan kepada seluruh pelanggan. Bagi kamu yang ingin beli barang lelang dengan proses mudah dan harga kompetitif, IBID selalu bisa jadi pilihan yang tepat.
IBID merupakan salah satu lini bisnis PT Serasi Autoraya (SERA) yang bergerak dalam industri lelang otomotif, alat berat, gadget, hingga lifestyle. Selain profesional dan terpercaya, salah satu keunggulannya adalah kemudahan dalam proses lelang.
Kamu bisa mengikuti lelang secara online lewat metode live auction di aplikasi IBID. Download aplikasinya di Playstore dan Appstore. Informasi selengkapnya kunjungi www.ibid.astra.co.id