SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Inilah Beberapa Fakta Mengenai Larangan Mudik 2020

Adanya pandemik Covid-19 ini membuat masyarakat Indonesia tidak bisa melakukan mudik saat libur Lebaran tahun ini. Pasanya Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan larangan untuk mudik pada Idulfitri 2020 per tanggal 24 April 2020. 

Tujuan larangan mudik lebaran tahun ini tidak lain untuk kepentingan Bersama, yaitu mencegah penyebaran Covid-19 dari wilayah yang masuk kategori zona merah. Sebab, apabila masyarakat tetap mudik, jumlah kasus positif akan terus bertambah banyak. Untuk itu, sejumlah aturan pun diterapkan untuk memastikan larangan tersebut bisa dipatuhi. 


Berikut fakta-fakta terkait pelarangan mudik yang diputuskan Presiden Jokowi:

1. Larangan mudik berlaku 24 April

Presiden Joko Widodo mengumumkan jika larangan mudik Lebaran ini berlaku sejak Jumat, 24 April 2020. Meski begitu saat diumumkan pada Selasa (21/4) nyatanya malah banyak masyarakat yang berbondong-bondong mudik sebelum aturan ini diberlakukan. 


2. Sejumlah jalan tol dibatasi

Dalam upaya mencegah arus pemudik keluar dari Jabodetabek yang masuk kategori zona merah,  maka polisi akan menutup jalan tol bagi kendaraan pribadi. Namun jalan tol masih akan tetap bisa digunakan untuk transportasi logistik, BBM, alat kesehatan, dan bahan makanan.


3. Tak boleh keluar masuk Jabodetabek

Untuk menghindari masyarakat yang tetap nekat ingin mudik ke kampung halaman, maka pemerintah juga akan membatasi arus mobilitas keluar masuk area Jabodetabek.


Baca juga : “Manfaat Social Distancing Agar Efektif Mencegah Penyebaran Virus Corona”


4. Seluruh transportasi dihentikan operasionalnya

Hal lainnya yang dilakukan untuk mencegah arus mudik adalah penghentian semua moda transportasi yang keluar-masuk Jabodetabek. Ini berlaku untuk pesawat, bus, dan kereta api. Namun moda transportasi di dalam area Jabodetabek masih berfungsi seperti biasa.


5. Melanggar maka siap-siap denda Rp 100 Juta

Jika masyarakat masih tetap bersikeras untuk mudik, maka pemerintah memberlakukan Tindakan tegas. Salah satu caranya adalah memberi sanksi pada mereka yang masih nekat mudik. Warga yang nekat mudik bisa diancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan. Sanksinya berupa denda senilai Rp 100 juta atau kurungan. 

Dengan adanya larangan mudik ini tentunya membuat segala aktifitas di luar rumah semakin berkurang. Untuk itu, SERA, sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang transportasi dan logistik pun tetap mendukung program pemerintah agar Covid-19 ini tidak terus meluas. 

Misalnya mobil88 yang sekarang menghadirkan program COD, sehingga memudahkan bagi Anda yang ingin mencari mobil bekas tanpa perlu keluar rumah. Untuk lebih jelasnya Anda bisa cek https://www.mobil88.astra.co.id/

Begitu pun dengan layanan TRAC yang menyediakan rental kendaraan dengan menerapkan aturan baru dalam hal pembersihan kendaraan setelah digunakan oleh konsumen. Untuk pengemudi pun selalu dilakukan pengecekan kesehatan serta dibekali dengan perlengkapan APD yang wajib digunakan seperti sarung tangan dan masker agar konsumen tetap merasa nyaman. Untuk lebih lengkapnya, kunjungi www.trac.astra.co.id.

3737
Tags
SERA