This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini melempar wacana untuk memberikan cukai atas emisi kendaraan bermotor kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sri Mulyani mengusulkan agar cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Alasan pemerintah menghadirkan wacana ini adalah untuk mengurangi masalah kemacetan, khususnya di ibu kota. Dihitung dari aspek finansial, biaya kemacetan di Jakarta setiap tahunnya mencapai Rp 65 triliun. Untuk itulah sekiranya diperlukan adanya reformasi pengelolaan transportasi publik melalui pengenaan cukai kendaraan bermotor.
Sebenarnya untuk kendaraan bermotor ini pemerintah tahun lalu telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak kendaraan berdasarkan emisi. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan siap berlaku pada 16 Oktober 2021.
Namun, Sri Mulyani mengatakan jika tidak semua kendaraan akan dikenakan cukai. Seperti kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, dan kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.
Menurut Sri Mulyani, jika usulan tersebut diterima maka pemerintah berpotensi mendapat penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun dalam setahun. Maka potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM tahun 2017. Nantinya, detail tarif cukai akan didasarkan pada emisi karbon yang dihasilkan oleh tiap-tiap jenis kendaraan.
Cukai sendiri definisinya adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Akibatnya konsumsi serta peredarannya perlu diawasi oleh pemerintah. Barang-barang yang dikategorikan kena cukai selama ini antara lain minuman beralkohol dan juga berbagai hasil tembakau seperti rokok dan sejenisnya.
Sri Mulyani menjelaskan jika yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.
Sebenarnya biaya cukai ini nantinya juga akan dibebankan kepada konsumen di dalam harga jual kendaraan. Sebenarnya sama seperti pajak PPnBM, hanya saja mekanismenya yang berbeda. Tapi ke depannya pajak kendaraan juga akan diatur menurut kadar emisi gas buang yang juga menentukan besaran cukai kendaraan ini.
Meski sudah mendapat persetujuan DPR untuk memperluas objek cukai tapi pemerintah tidak gegabah. Menurut Sri Mulyani implementasi kebijakan ini masih akan dikaji dengan saksama. Sehingga nantinya pemerintah akan sebisa mungkin merancang agar kebijakan yang tak membebani masyarakat. Apalagi, perekonomian dalam negeri sedang melemah.
Jadi jangan khawatir, karena peraturan cukai pada kendaraan bermotor saat ini masih dalam wacana dan masih perlu digodok lagi. Jadi bagi anda yang berminat untuk membeli kendaraan baru ataupun bekas, sekaranglah saat yang tepat untuk membelinya karena cukai belum berlaku.
Khusus untuk pembeli mobil bekas, anda bisa mendapatkan mobil bekas berkualitas serasa mobil baru hanya di mobil88. Selain telah berpengalaman lebih dari 20 tahun di dunia mobil bekas, mobil88 juga memiliki jaminan garansi mesin hingga 1000km yang tidak akan anda dapatkan di dealer mobil bekas lainnya. Untuk info selengkapnya, baca di “Kini BeliMobil Bekas di mobil88 e-store Dapat Garansi Mesin & Jaminan Uang Kembali”.