SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Siap-siap Disita

Belakangan ini ramai pemberitaan tentang penyitaan kendaraan bila masa berlaku STNK mati atau habis melebihi jangka waktu 2 tahun. Kabar itu cukup merisaukan dan menuai pro dan kontra. Sebagian besar menganggap aturan itu berlebihan dan cukup merepotkan.


STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sekaligus berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan, serta bukti pembayaran pajak.


Didalamnya nggak cuma berisi nama pemilik dan identitas kendaraan, tapi  juga mencakup pengesahan yang berlaku selama 5 tahun serta masa berlaku yang mesti diperpanjang.


Dengan begitu, STNK harus terus diperbarui masa berlakunya setiap tahun dan lima tahun sekali untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan plat nomor, serta kewajiban membayar pajak.


Nah, pemilik yang sengaja membiarkan STNK mati selama dua tahun dari masa berlakunya, membuat data kendaraan akan terhapus alias diblokir, dan kendaraan menjadi ilegal serta berpotensi disita.


Baca juga: Cek Riwayat Tilang Elektronik Mobil Bekas Pakai Cara Ini


Dasar Hukumnya

Kebijakan tentang masa berlaku STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden).


Dalam aturan itu disebutkan kalau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.


Sanksi dari peraturan itu juga tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni kendaraan akan disita dan datanya dihapus.


Ada beberapa ketentuan terhadap sanksi tersebut berdasarkan Pasal 84 dan 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Tapi, sebelum penghapusan dan penyitaan kendaraan dilakukan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan. Surat peringatan akan diberikan sebanyak 3 kali, yakni:


  • Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data

  • Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, dan

  • Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua


Kalau pemilik kendaraan memberikan jawaban atau tanggapan atas peringatan tersebut dan melakukan perpanjangan STNK, maka data kendaraan akan kembali aktif.


Tapi sebaliknya, kalau pemilik kendaraan abai dalam jangka satu bulan dari peringatan ketiga, kepolisian akan langsung melakukan penghapusan data kendaraan dan melakukan penyitaan.


Baca juga: Mengenal Cakra Presisi, Inovasi Tilang Manual


Jadi sanksi dari aturan ini tidak serta merta membuat data kendaraan terhapus apalagi sampai disita saat kena tilang. Pemilik kendaraan akan mendapat peringatan sebanyak 3 kali terlebih dahulu.


Dalam kurun waktu tersebut, pemilik kendaraan diharapkan segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali masa berlaku STNK agar kendaraan tidak menjadi ilegal.


Itulah beberapa informasi tentang aturan penyitaan kendaraan dan penghapusan data akibat STNK mati lebih dari dua tahun berikut dengan dasar hukum dan tata cara pelaksanaannya.


Kalau kamu nggak mau repot dengan urusan pajak kendaraan perawatan mobil, rental mobil bisa jadi solusi buat transportasi sehari-hari. Tapi jangan sembarangan, pilih penyedia rental mobil profesional seperti TRAC.


Bebas Repot Rental Mobil di TRAC

TRAC merupakan salah satu lini bisnis PT Serasi Autoraya atau SERA dan juga bagian dari grup Astra. Sebagai pioner layanan sewa kendaraan di Indonesia, TRAC hadir dengan menawarkan solusi atas setiap kebutuhan transportasi baik untuk personal maupun perusahaan.


Baca juga: Pilihan Mobil City Car di TRAC buat Harian


Kamu bisa rental mobil buat harian di TRAC dengan pilihan jenis mobil mulai dari MPV hingga SUV. Diantaranya Avanza, Xenia, Ertiga, Agya, Brio, Sigra, serta Daihatsu Terios. Atau pilihan lain di kelas hatchback/sedan, seperti Corolla Altis, hingga BMW 5 Series.


Pilihan MPV tersedia Daihatsu Gran Max hingga Toyota Alphard/Vellfire. Serta SUV seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, BMW X6, hingga Toyota Land Cruiser.


TRAC menjamin setiap armada mobil kondisinya sehat dan siap pakai, bahkan model keluaran terbaru. Layanan yang diberikan pun bersifat menyeluruh, termasuk bantuan pelanggan selama 24 jam penuh.


Cara pesannya juga mudah, bisa lewat halaman utama di website TRAC atau aplikasi TRACtoGo yang tersedia di Playstore dan Appstore.


Informasi lebih lanjut tentang layanan TRAC kamu juga bisa cek langsung website resmi TRAC di https://www.trac.astra.co.id/ dan follow akun media sosial TRAC di Instagram @trac_astra, Facebook TRAC-Astra Rent a Car, atau Twitter (X) @TRACastra.

92
Tags
TRAC