This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Sektor logistik punya peran cukup vital dalam berbagai aktivitas produktif masyarakat. Saking pentingnya, industri logistik disebut sebagai jantung perekonomian nasional.
Tidak bisa dipungkiri memang, pertumbuhan ekonomi selama ini ditopang oleh kegiatan produksi dan konsumsi barang. Baik yang dikonsumsi di dalam negeri maupun yang dikirim ke luar negeri dalam kegiatan ekspor. Semua itu tentu tak lepas dari peran logistik, terutama dalam alur distribusi.
Makanya, efisiensi dan efektifitas logistik sangat menentukan seberapa besar tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi. Semakin efisien dan efektif, maka kontribusi terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi juga semakin besar. Begitupun sebaliknya.
Mengingat fungsinya yang krusial tersebut, pemerintah membuat kebijakan yang mengatur kegiatan logistik. Berikut diantaranya.
Baca juga: Memahami Estimasi Pengiriman Saat Kirim Barang
Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logistik di Indonesia, pemerintah menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan kegiatan usaha logistik di Indonesia. Termasuk di dalamnya pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang, dan manajemen gudang.
Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 63 Tahun 2017 tentang Pelayanan Jasa Kepabeanan di Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut, dan Tempat-tempat Lain yang Ditetapkan. Aturan ini berisi tata cara pelayanan jasa kepabeanan di pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.
Ketiga, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 83 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Jalan. Belid ini berisi tentang tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui jalan, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kendaraan.
Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 104 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Laut. Aturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui laut, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kapal.
Kelima, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Udara. Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui udara, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan pesawat.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Muatan Saat Kirim Barang
Keenam, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 127 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Kereta Api. Peraturan ini berisi tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui kereta api, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kereta api.
Ketujuh, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Pipa. Beleid ini mengatur tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui pipa, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan sistem pipa.
Itulah beberapa kebijakan pemerintah yang mesti dipahami pelaku usaha logistik, untuk menghasilkan proses logistik yang lebih efektif dan efisien. Tentunya hal itu juga mesti didukung dengan penyedia layanan berkualitas dan profesional.
Pilih perusahaan penyedia jasa logistik punya reputasi yang baik, seperti SELOG. Salah satu lini bisnis PT Serasi Autoraya atau SERA yang juga bagian dari grup Astra ini telah berpengalaman dan berkecimpung lama dalam industri logistik dan pengiriman.
SELOG hadir untuk memenuhi kebutuhan pelanggan akan jasa logistik end to end dengan layanan yang berbeda-beda. Mulai dari Contract Logistics, Shipping Services, Shipping Agency, serta Freight Forwarding Warehouse and Yard Management.
Baca juga: 4 Jenis Warehouse Berdasarkan Kebutuhan
Merupakan jasa pengiriman dan distribusi kargo di dalam negeri dengan moda transportasi laut berkualitas yang mengutamakan pada pengiriman kargo untuk industri otomotif, alat berat, dan muatan lainnya.
Merupakan jasa agen pengiriman yang berkolaborasi dengan S5 Agency World sebagai agen pengiriman terbesar di Asia.
Merupakan jasa pengiriman alat berat atau kargo lainnya menggunakan berbagai jenis moda pengangkutan untuk wilayah dalam negeri dengan jaminan keamanan (safety), tepat waktu (on time) dan zero defect.
Jasa pengelolaan dan penyimpanan barang untuk kebutuhan supply chain menggunakan Warehouse Management System (WMS) yang memungkinkan proses pelacakan secara kontinyu terkait penerimaan, penjemputan, pengiriman, dan penahanan barang, barang rusak, serta pesanan yang telah selesai.
WMS juga memungkinkan pelanggan dapat melihat status persediaan barang secara real time. Tersedia juga layanan tambahan berupa inbound dan outbound transportation untuk menjamin barang tiba dengan aman tanpa kerusakan apa pun.
Baca juga: Beberapa Masalah yang Sering Muncul Dalam Industri Logistik
Layanan SELOG juga didukung pengguna teknologi digital terkini yang tidak hanya memudahkan, tetapi juga efektif dan efisien bagi bisnis pelanggan.
Melalui Astra Fleet Management Solution (FMS), SELOG menyediakan solusi komprehensif dalam pengelolaan kendaraan dan transportasi di Indonesia dengan berbasis teknologi informasi.