This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Bagi karyawan, istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pasti sudah sangat familiar. Istilah ini digunakan untuk menetapkan standar pembayaran upah karyawan di setiap daerah.
UMP dan UMK merupakan upah terendah yang menjadi standar bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada para pekerjanya, dengan mengacu pada ketetapan gubernur (untuk UMP) dan Bupati/Walikota (untuk UMK).
UMP berlaku di seluruh Kabupaten/Kota dalam satu provinsi. Sehingga, setelah penetapan besaran UMP, biasanya disusul dengan rincian UMK oleh masing-masing Kabupaten dan Kota di Provinsi tersebut.
Di tahun 2024 ini, UMP dan UMK telah ditetapkan pada akhir tahun 2023 lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), meminta Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia agar menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023, serta UMK pada 30 November 2023.
Instruksi Menteri tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Cara Menentukan Gaji Ideal Saat Negosiasi Gaji
Didalamnya ditegaskan bahwa maksud kenaikan UMP merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Peraturan itu juga menegaskan pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 ayat ayat 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Menaker menegaskan ada tiga hal yang perlu dipahami dalam melaksanakan ketentuan UMP sebagaimana diamanatkan PP Nomor 51 Tahun 2023 itu.
Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun
Formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha dalam PP 51/2023 tersebut
Kebijakan pengupahan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU)
Kalau ketentuan dalam peraturan itu dilanggar, maka pengusaha akan dikenai sanksi. Sanksi ini tercantum dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Lowongan Kerja Juli 2024 SERA Grup Astra
Disebutkan jika pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Kini di tahun 2024, ada 10 Kabupaten dan Kota dengan dengan besaran UMK tertinggi di Indonesia. Mereka tidak hanya berada di wilayah Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi (Jabodetabek) saja tetapi juga di luar wilayah itu.
Kota Bekasi Rp 5.343.430
Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
DKI Jakarta Rp 5.067.381
Kota Depok Rp 4.878.612
Kota Cilegon Rp 4.815.102
Kota Bogor Rp 4.813.988
Kota Tangerang Rp 4.760.289
Kota Surabaya Rp 4.725.479, dan
Kota Tangerang Selatan Rp 4.670.791
Namun, upah yang diterima pekerja atau karyawan bisa melebihi UMP dan UMK tergantung besar kecilnya skala bisnis, tingkat keuntungan, serta masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Perusahaan yang berani memberikan upah tinggi biasanya merupakan perusahaan yang telah mapan dan punya reputasi serta kredibilitas baik di bidangnya.
Baca juga: Curi Perhatian HRD Saat Interview Kerja Pakai Cara Ini
Makanya saat melamar kerja, penting untuk mempelajari latar belakang hingga budaya kerja di perusahaan tersebut. Pilih perusahaan yang telah dikenal baik reputasinya, seperti PT Serasi Autoraya atau SERA.
SERA merupakan salah satu perusahaan transportasi dan logistik terbesar di Indonesia yang telah berdiri sejak 22 Maret 1990. Perusahaan yang bernaung di bawah Grup Astra ini, rutin melakukan perekrutan karyawan untuk mengisi formasi atau posisi-posisi tertentu.
Hingga saat ini, SERA masih terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menduduki sejumlah posisi di perusahaan-perusahaan yang berada di bawah payung bisnisnya.
Informasi lebih jelas tentang lowongan kerja SERA, bisa dilihat di situs resmi www.sera.astra.co.id atau bisa juga mengunjungi tautan berikut https://career.sera.astra.co.id/