SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Cara Hitung Biaya Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan

Seperti aset pada umumnya, besaran pajak tiap kendaraan pasti berbeda-beda. Besaran pajak mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 mengenai “Pajak Kendaraan Bermotor” atau yang biasa disingkat PKB.


PKB sendiri ditentukan berdasarkan perkalian dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan tersebut.


Penghitungan pajak inilah yang nantinya dibagi menjadi dua yaitu (1) pajak tahunan dan (2) pajak lima tahunan. Kalau mobil yang dibeli merupakan mobil baru, maka akan dikenakan juga pajak mobil baru atau pertama. Untuk cek biaya pajak mobil bisa dilakukan secara online melalui Samsat Online.


Jadi ada tiga jenis pajak kendaraan yaitu pajak mobil baru, pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.  Penasaran bagaimana cara menghitung pajak kendaraan? Berikut ini adalah cara menghitung pajak mobil baru atau pertama, pajak tahunan, dan pajak 5 tahun.


Baca juga: Lakukan Ini Saat Mobil Matic Alami Rem Blong


Pajak Mobil Baru

Jangan kaget jika pajak pertama untuk kendaraan pribadi terasa lumayan mahal, tapi tenang saja karena ini hanya berlaku untuk pertama kali. Pajak selanjutnya akan lebih murah. Hal ini dikarenakan ada biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penerbitan STNK.


Perhitungan pajaknya meliputi PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi TNKB atau plat, dan biaya administrasi STNK. Sedangkan nilai pajak pertama adalah sebesar 2%. Namun jika yang dibeli merupakan mobil bekas, biaya pajak yang harus dibayar ditambah dengan bea balik nama kendaraan.


Semua rincian tersebut berlaku di tahun pertama saja, karena tahun berikutnya hanya terdapat SWDKLLJ, PKB, dan biaya administrasi. Perlu diketahui juga bahwa biaya PKB menyusut setiap tahunnya seiring dengan penyusutan nilai jual mobil.


Untuk lebih detailnya, berikut cara menghitung pajak mobil pertama:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) 10% dari harga mobil

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% dari nilai jual kendaraan bermotor

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp. 143.000. 

  • biaya administrasi TNKB Rp. 100.000

  • bea administrasi dan penerbitan STNK Rp. 50.000 + Rp. 200.000


Baca juga: Keunggulan Toyota Fortuner, Mobil Sangar yang Asik Buat Harian


Pajak Mobil Tahunan

Berapa pajak mobil untuk setiap tahunnya? Pajak tahunan hanya terdiri dari biaya PKB dan SWDKLLJ. Cara menghitung biaya pajak mobil tahunan adalah sebagai berikut:


  • SWDKLLJ Rp. 143.000

  • PKB 2% nilai jual mobil

  • biaya administrasi Rp. 50.000


Pajak Mobil 5 Tahunan

Komponen biaya pajak mobil 5 tahunan tidak terlalu rumit, bahkan tidak jauh berbeda dengan  pajak mobil tahun pertama. Nilainya pun tidak terlalu jauh berbeda. Berikut ini cara menghitung biaya pajak mobil lima tahun sekali:


  • SWDKLLJ Rp. 143.000

  • PKB 2% nilai jual mobil

  • biaya administrasi Rp. 50.000

  • biaya pengesahan STNK Rp. 50.000

  • biaya penerbitan STNK Rp. 200.000

  • biaya administrasi TNKB Rp. 100.000


Besaran PKB di pajak 5 tahunan biasanya semakin kecil karena sudah pasti nilai jual mobil mengalami penyusutan. Misalnya mobil dengan harga baru Rp. 230 juta pada tahun kelima akan mengalami penurunan harga jual menjadi Rp. 190 juta.


Maka, penghitungan PKB tahun kelima adalah 2% dari Rp. 190 juta – bukan Rp. 230 juta lagi – yaitu Rp. 3,8 juta. Jadi biaya pajak tahunan di tahun kelima adalah Rp. 3,8 juta ditambah SWDKLLJ Rp. 143.000 sehingga total yang dibayar adalah Rp. 3.943.000.


Baca juga: Mengintip Keunggulan Mobil SUV Si Tangguh di Segala Medan


Denda Pajak Mobil

Selain pajak, ada pula komponen biaya denda pajak mobil bila sang pemilik terlambat membayar kewajibannya. Besaran denda pajak mobil adalah 25% yang berlaku untuk 1 tahun.


Kalau pajak yang tidak dibayar masih dalam hitungan bulan, tinggal membagi dengan jumlah bulan saja. Sebagai contoh bila terlambat membayar pajak dalam 6 bulan, cara perhitungannya adalah sebagai berikut.


Misalnya jumlah PKB sebesar Rp. 364.200 dan SWDKLLJ Rp. 243.000 maka rinciannya sebagai berikut.

 

  • denda (Rp. 364.200 + Rp. 243.000) x 25% x 6/12 = Rp. 394.575

  • PKB dan SWDKLLJ Rp. 364.200 + Rp. 243.000 dengan total sebesar Rp. 607.200

  • total denda pajak mobil yang harus dibayar Rp. 1.001.775


Itulah cara menghitung pajak mobil pertama, tahunan, 5 tahunan hingga dendanya yang perlu kamu ketahui untuk menyiapkan biaya yang dibutuhkan saat akan membayar pajak. Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.


Tapi kalau nggak mau pusing dengan segala urusan pajak, kamu bisa rental mobil untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Pilih penyedia rental yang punya reputasi baik dan profesional, seperti TRAC.


Baca juga: Rekomendasi Mobil Yang Nyaman Buat Perjalanan Bisnis


Hadir sebagai pioneer sewa kendaraan, TRAC selalu bisa jadi solusi transportasi, baik untuk kebutuhan perusahaan maupun personal dengan layanan rental mobil harian lepas kunci atau dengan pengemudi.


Pilihan mobil yang tersedia beragam, terawat dan pastinya siap pakai. Tersedia pilihan mobil SUV yang cocok buat harian seperti Fortuner, Rush, Terios, atau BMW X5. Selengkapnya cek disini.


Untuk kemudahan transaksi, kamu bisa pesan langsung di halaman reservasi di website TRAC. Atau bisa juga melalui aplikasi TRACtoGo yang bisa di download di Playstore dan juga Appstore.


Informasi lebih lanjut tentang layanan TRAC kamu juga bisa cek langsung website resmi TRAC di https://www.trac.astra.co.id/ dan follow akun media sosial TRAC di Instagram @trac_astra, Facebook TRAC-Astra Rent a Car, atau Twitter (X) @TRACastra.


13114
Tags
TRAC