This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian PUPR menetapkan larangan operasional angkutan barang atau truk di jalan tol. Kebijakan tersebut diberlakukan selama musim arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaidy dalam keterangan resmi yang dirilis belum lama ini mengatakan pembatasan operasional itu berlaku mulai 5 April 2024 pukul 09.00 pagi hingga 16 April 2024 pukul 08.00 pagi waktu setempat.
“Ada empat jenis kendaraan angkut barang yang dibatasi operasionalnya selama periode itu. Diantaranya adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang serta bahan bangunan,” papar Eddy.
Baca juga: Dampak Pelarangan Angkutan Barang Yang Sering Berlaku Jelang Lebaran
Tujuan kebijakan tersebut, lanjut Eddy, untuk menciptakan kondisi arus lalu-lintas selama musim mudik dan balik Lebaran 2024 yang lancar dan mencegah terjadinya kemacetan. Namun, kebijakan itu dinilai kontraproduktif dengan ekonomi nasional karena perputaran roda bisnis jadi terhambat.
Meski begitu, pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Pemerintah menetapkan syarat pengecualian itu, yakni angkutan harus dilengkapi dengan surat keterangan muatan.
Menyikapi hal ini, pakar logistik Dodi Permadi menyebut kebijakan itu merugikan bisnis logistik, meski sampai saat ini pemerintah sendiri belum pernah melakukan perhitungan besaran nilai kerugian yang diderita oleh pelaku usaha tersebut.
“Ini yang menyebabkan kebijakan itu muncul pada setiap libur hari-hari besar keagamaan. Pemerintah selalu memprioritaskan arus penumpang dulu daripada arus logistik,” kata dia belum lama ini.
Baca juga : Ini 5 Ciri Perusahaan Logistik Yang Baik
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, menyebut kebijakan pembatasan operasional truk itu sangat merugikan para eksportir Indonesia.
Sebab, produk-produk ekspor sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.
Sehingga jika ada pembatasan operasi, maka bisa saja barang yang tengah dikirim ke pelabuhan dengan menggunakan truk jadi terlambat, karena saat di tengah perjalanan truk harus berhenti karena adanya peraturan pelarangan itu.
Meski begitu, sejatinya para eksportir itu tidak akan mengalami kejadian yang merugikan seperti itu jika sejak awal menggunakan jasa perusahaan logistik profesional dan terpercaya.
Baca juga : Perbedaan Warehouse Dan Logistik Yang Mesti Dipahami
Sebab, perusahaan logistik seperti itu umumnya telah membuat perencanaan distribusi barang milik pelanggannya secara seksama. Serta, punya pertimbangan matang terhadap kondisi-kondisi darurat seperti masa mudik lebaran seperti saat ini. Sehingga jadwal distribusi maupun penyimpanan barang milik pelanggan tetap efektif dan efisien.
Salah satunya SELOG perusahaan logistik yang merupakan lini bisnis dari PT Serasi Autoraya atau SERA dan bagian dari PT Astra International Tbk.
SELOG hadir untuk memenuhi kebutuhan pelanggan akan jasa logistik end to end dengan layanan yang berbeda-beda. Mulai dari Contract Logistics, Shipping Services, Shipping Agency, Freight Forwarding Warehouse and Yard Management, serta Courier Services.
Layanan SELOG juga didukung pengguna teknologi digital terkini yang tidak hanya memudahkan, tetapi juga efektif dan efisien bagi bisnis pelanggan.
Baca juga : Dampak Langsung Pembangunan Infrastruktur Pada Bisnis Logistik
Melalui Astra Fleet Management Solution (FMS), SELOG menyediakan solusi komprehensif dalam pengelolaan kendaraan dan transportasi di Indonesia dengan berbasis teknologi informasi.