This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Konsumen yang ingin ikut lelang di IBID - Balai Lelang Serasi perlu melakukan dua langkah agar bisa terdaftar sebagai peserta lelang. Yaitu melakukan registrasi akun pribadi/Perusahaan dan membeli deposit Nomor Peserta Lelang (NPL). NPL ini sebagai tanda keikutsertaan lelang.
Di IBID sendiri ada tiga jenis NPL yang tersedia, yaitu NPL Live, NPL Timed dan NPL Unlimited. Berbeda dengan NPL Live dan Timed, NPL Unlimited memungkinkan peserta lelang untuk memenangkan mobil hingga berkali-kali! Hah ko bisa?!
Diluncurkan pada September 2021, NPL Unlimited hadir untuk memudahkan transaksi jual beli mobil bekas di balai lelang IBID. Besaran NPL untuk mengikuti lelang mobil adalah Rp. 5 juta.
Dibandingkan dengan jenis NPL lainnya yang mana 1 NPL hanya untuk 1 objek lelang atau nomor lot pada 1 jadwal lelang, NPL Unlimited memungkinkan peserta lelang memenangkan mobil bekas hingga 5 unit hanya dengan sekali lelang.
Tapi untuk bisa mendapatkan NPL Unlimited, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Apa saja ketentuan lain yang perlu diperhatikan untuk bisa mendapatkan NPL Unlimited ini? Berikut penjelasannya.
Baca juga : Selain Barang Pribadi, Perlengkapan Kantor Juga Bisa Titip Jual Di IBID
Sebagai informasi awal, NPL Unlimited hanya berlaku untuk akun IBID Gold Membership yang telah melunasi 25 unit mobil yang dimenangkan, serta Platinum Membership dengan 100 unit.
Jika peserta lelang memiliki lencana Gold atau Platinum Membership, selanjutnya bisa membeli NPL Unlimited melalui situs web atau aplikasi IBID menggunakan virtual account.
Untuk mendapatkannya, peserta lelang perlu membayarkan deposit senilai Rp. 20 juta. Dengan sekali bayar, peserta lelang bisa mengikuti lelang mobil di cabang IBID se-Indonesia.
Untuk mekanismenya, NPL Unlimited sama seperti NPL lain yang mana NPL menjadi pengurangan atas unit mobil bekas yang dimenangkan. Saat kalah lelang, NPL akan dikembalikan ke rekening terdaftar setidaknya 3 hari usai lelang berakhir.
Sebelum melakukan pembelian NPL Unlimited, peserta harus melengkapi data diri pada pengaturan profil. Selanjutnya, peserta lelang juga wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan berikut ini.
Pertama, peserta lelang melakukan deposit jaminan lelang sebesar Rp. 20 juta dengan maksimal memenangkan 5 mobil untuk setiap pelaksanaan lelang.
Kedua, setiap akun IBID hanya berhak membeli 1 NPL Unlimited dengan metode pembayaran melalui virtual account BCA dan Mandiri.
Ketiga, NPL Unlimited berlaku 6 bulan sejak tanggal pembelian dan dapat dihentikan usai melewati batas masuk tempo. Apabila masa berlaku NPL Unlimited masuk tempo 6 bulan atau lebih, IBID akan mengirimkan notifikasi ke email terdaftar.
Peserta lelang dapat mengajukan pemberhentian usai masuk tempo 6 bulan melalui tautan yang dikirimkan IBID lewat email notifikasi. Sedangkan peserta lelang yang tidak mengajukan pemberhentian dianggap melanjutkan program NPL Unlimited.
Keempat, peserta lelang yang memenangkan mobil menggunakan NPL Unlimited wajib melakukan pelunasan maksimal 5 hari kerja sejak lelang berakhir.
Pemenang lelang yang tidak melunasi mobil sesuai waktu yang ditetapkan dianggap sebagai wanprestasi, dikenai denda sebesar Rp. 5 juta per mobil, dan NPL Unlimited miliknya dinonaktifkan hingga denda seluruhnya dibayar.
Kelima, maksimal mobil wanprestasi adalah 4 unit dalam periode 1 minggu. Bila pemenang lelang tidak membayar denda wanprestasi lebih dari 4 unit mobil, program NPL Unlimited dan akun IBID akan dinonaktifkan.
Untuk mengaktifkan akun IBID kembali, pemenang lelang yang wanprestasi wajib membayar denda dan mengikuti prosedur yang berlaku di IBID.
Keenam, peserta lelang yang terindikasi melakukan tindakan kecurangan akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah beberapa informasi seputar NPL Unlimited sebagai salah satu metode menang lelang mobil bekas berkali-kali.
Baca juga : Ikut Lelang Mobil Bekas Di Ibid Nggak Perlu Was-Was Pakai ACV
Tak hanya lelang mobil, IBID juga mengadakan lelang untuk berbagai produk lain. Untuk produk peralatan kantor yang dijual secara lelang melalui IBID di antaranya adalah komputer, laptop, printer, kursi, hingga meja kantor.
Jadi buat kamu yang ingin jual peralatan kantor dalam jumlah besar dalam satu waktu, Ielang bisa jadi cara yang tepat dan mudah.
Barang-barang sisa produksi atau yang dikenal dengan istilah scrap juga bisa dijual melalui lelang. Seperti peti kemas, besi-besi sisa produksi, bahan-bahan mentah sisa produksi, atau alat-alat produksi yang sudah tidak terpakai.
Serta jenis barang non otomotif lainnya berupa gadget dan aksesoris/barang koleksi. Gadget tidak hanya terbatas pada ponsel dan tablet, tapi juga termasuk PC, game console, drone, dan berbagai gadget lainnya.
Baca juga : Selain Mobil Bekas, Ini Sederet Barang Yang Bisa Titip Jual di IBID
Sedangkan aksesoris dan barang koleksi mencakup barang-barang dengan nilai jual yang tinggi seperti alat musik, lukisan, mainan, tas, dan barang-barang impor yang tidak dijual di Indonesia.
Sebagai penyelenggara lelang, IBID memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik sejak berdiri pada tahun 2007. Untuk bidang otomotif misalnya, hingga akhir 2016 IBID telah menjual lebih dari 27.000 kendaraan roda empat di ajang lelang dan mengadakan lebih dari 500 event lelang setiap tahunnya.
Setiap minggunya secara rutin IBID mengadakan lelang di 10 cabang yang tersebar di Indonesia. Selain itu IBID juga sudah mengadakan lelang di lebih dari 30 kota di Indonesia.