SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Kriteria Pekerja yang Berhak dapat THR Lebaran dan Besarannya

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu benefit yang paling dinanti karyawan. Berbeda dengan bonus, insentif atau komisi yang akan diberikan setelah mencapai target tertentu, THR wajib diberikan pada setiap karyawan di perusahaan tersebut.


Pada Maret tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Yang kemudian jadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.


Surat Edaran itu memuat segala hal yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan. Mulai dari kriteria karyawan yang berhak menerima, cara penghitungannya hingga kapan waktu pemberian THR wajib dibayarkan.


Baca juga : Marak Tren Resign Setelah Lebaran, Kenapa Ya?


Kriteria Penerima THR

Karyawan yang berhak mendapat THR keagamaan adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.


Pekerja yang dimaksud adalah baik yang punya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),  atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk juga pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


Penghitungan Nominal THR

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, nominal THR yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok.


Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji pokok.


Sebagai contoh, misalnya karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka nominal THR yang wajib dibayarkan adalah  setengah dari gaji pokok.


Khusus buat pekerja yang punya perjanjian kerja harian lepas, nominalnya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.


Baca juga : Lowongan Kerja SERA Grup Astra Maret 2024


Itu juga berlaku untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian punya masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji pokok dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.


Waktu Pembayaran THR

Kemnaker tidak menentukan secara spesifik kapan THR wajib dibayarkan pada karyawan. Tapi secara aturan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau H-7.


Untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini, jika mengacu pada kalender nasional,  1 Syawal 1445 H akan jatuh pada 10 April 2024. Artinya perusahaan sudah wajib membayar THR kepada karyawan selambat-lambatnya pada 3 April 2024.


Aturan H-7 dibuat untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya. Kemnaker juga mensyaratkan bahwa THR harus dibayar penuh alias kontan, tidak boleh dicicil.


Baca juga : Berapa Besar Gaji Fresh Graduate Yang Ideal?


Itulah beberapa aturan tentang pelaksanaan pembayaran THR karyawan jelang lebaran. Secara umum, aturan dari Kemnaker bersifat wajib dan mengikat bagi semua perusahaan atau pemberi kerja.


Pelaksanaannya pun biasanya sudah dipegang oleh divisi SDM atau HRD sehingga para pekerja tidak perlu ikut pusing memikirkannya.


Jangan lupa kunjungi website SERA www.sera.astra.co.id serta follow media sosial di instagram @serasiautoraya dan Linkedin Serasi Autoraya untuk mendapatkan info tentang tips karir lainnya dan lowongan kerja terbaru.


2642
Tags
SERA