This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Di era digital seperti sekarang, ada banyak cara untuk jual barang. Nggak cuma lewat marketplace dan media sosial, balai lelang juga bisa jadi salah satu alternatifnya.
Salah satu balai lelang terpercaya dan punya reputasi baik adalah IBID – Balai Lelang Serasi. Berpengalaman lebih dari 16 tahun, IBID telah dipercaya sebagai tempat yang aman untuk titip jual perlengkapan kantor. Dengan proses yang mudah dan nilai jual yang fair.
Salah satu alasan kenapa harus titip jual di IBID tentu saja karena IBID telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Serta, proses jual yang praktis dengan calon pembeli potensial dan tepat sasaran.
Baca juga : Ikut Lelang Mobil Bekas Di Ibid Nggak Perlu Was-Was Pakai ACV
Ada banyak barang yang bisa titip jual di IBID, salah satunya perlengkapan kantor yang sudah tidak terpakai. Selama masih berfungsi dengan baik, barang-barang itu bisa dijual baik dalam skala besar maupun satuan.
Perlengkapan kantor yang bisa dijual secara lelang melalui IBID di antaranya komputer, laptop, printer, kursi, hingga meja kerja. Lalu bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.
Proses pengajuan titip jual bisa dilakukan secara online melalui website atau aplikasi IBID. Kamu wajib melakukan registrasi jika belum punya akun. Lalu lengkapi data diri dan scan e-KTP. Tapi kalau sudah punya akun, kamu hanya perlu login dengan memasukan username dan password.
Selanjutnya isi formulir titip jual non otomotif. Pilih lokasi dan jadwal inspeksi yang diinginkan. aat ini, lokasi inspeksi hanya bisa dilakukan di cabang IBID Jakarta. Kemudian tim IBID akan menghubungi untuk konfirmasi objek lelang dan jadwal inspeksi maksimal 2x24 jam di hari kerja.
Setelah proses inspeksi, tim IBID akan memberikan rekomendasi harga dasar berdasarkan hasil inspeksi. Selanjutnya, peserta mengisi form perjanjian kerja sama untuk kesepakatan antara penitip dan IBID.
Baca juga : Selain Mobil Bekas, Ini Sederet Barang Yang Bisa Titip Jual di IBID
Lalu pilih jadwal lelang yang diinginkan. Kamu bisa memantau proses lelang secara langsung melalui website atau aplikasi IBID. Setelah memilih jadwal lelang, bawa objek lelang ke kantor cabang IBID Jakarta di Jl. Pulogadung No.35, RW.9, Jatinegara, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur.
Bila objek lelang terjual, tim IBID akan melakukan konfirmasi pembayaran. Proses pencairan dana ke rekening terdaftar akan dilakukan maksimal 5 hari kerja. Untuk setiap objek lelang yang terjual, akan dikenai biaya admin. Segini besarannya.