This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau (UMP) 2024. Kenaikan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia agar segera menetapkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Serta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi 22 November lalu mengatakan kenaikan UMP 2024 tidak mencapai lebih dari Rp 200.000. Hal ini karena kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Kenaikan UMP 2024 ini bertujuan untuk menjaga pekerja baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah,” papar dia.
Baca juga : Siap-Siap, Ini Pekerjaan Paling Dicari Tahun 2024
Selain itu, dengan adanya kenaikan UMP maka laju perputaran roda ekonomi nasional juga bergerak. Sebab, kenaikan UMP 2024 juga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi dalam perekonomian.
Adapun dengan penetapan besaran UMP pada 2023 ini, kini DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi atau terbesar di Indonesia. Besaran UMP di wilayah ini naik Rp 165.583, sehingga besaran UMP meningkat menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya yang sebesar Rp 4.901.798.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat mengumumkan kenaikan UMP yang baru di Balai Kota DKI Jakarta, 21 November lalu mengatakan penetapan UMP tersebut telah melalui musyawarah antara perusahaan pemberi kerja, pemerintah, dengan perwakilan serikat pekerja. “Dengan demikian, besaran ini telah mencerminkan kesepakatan dan didasari kepentingan yang disetujui bersama,” kata Heru.
Baca juga : Catat, Ini Sejumlah Fasilitas Yang Diharapkan Saat Negosiasi Gaji
Soal penerapan perubahan UMP oleh perusahaan pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan tidak dikhawatirkan oleh para pekerja.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 23 ayat 2 menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan, pengusaha akan dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum antara lain adalah sanksi kurungan penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : Cara Negosiasi Gaji Agar Dapat Sesuai Harapan
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Atau, denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Namun, kepastian penerapan ketentuan yang telah disepakati di perusahaan-perusahaan papan atas yang mapan dan memiliki kedibilitas tinggi sudah dijamin pasti diberlakukan.
Sebab, realisasi ketentuan bagi mereka bukan sekadar menyangkut kredibilitas dan komitmen merek menjadi perusahaan profesional namun juga sebagai bagian dari menjaga aset sekaligus mitra perusahaan yakni para karyawan.
Bagi perusahaan karyawan bukanlah sekedar pekerja untuk menjalankan proses produksi dan roda bisnis. Namun, karyawan adalah aset sekaligus mitra bagi perusahaan untuk mencapai kemajuan dan mencapai kinerja yang jauh lebih bagus di masa depan.
Meski, hanya sedikit perusahaan yang benar-benar memiliki filosofi dan prinsip seperti itu. Salah satunya adalah PT Serasi Autoraya atau yang juga familiar dengan sebutan SERA .
SERA merupakan perusahaan layanan transportasi dan logistik terbesar di Indonesia yang sudah berdiri sejak 22 Maret 1990. Perusahaan yang bernaung di bawah Grup Astra ini, rutin melakukan perekrutan karyawan untuk mengisi formasi atau posisi-posisi tertentu.
Hingga saat ini, SERA masih terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menduduki sejumlah posisi di perusahaan-perusahaan yang berada di bawah payung bisnisnya.