This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Banyak istilah lelang yang masih belum dipahami oleh orang-orang yang tertarik membeli barang di balai lelang. Padahal lelang sendiri saat ini cukup menjadi pilihan bagi masyarakat ketika ingin membeli barang, salah satunya mobil bekas.
Baca juga : Hati-Hati, Begini Ciri Modus Penipuan Lelang
Apalagi saat kondisi pandemi, membuat orang butuh kendaraan pribadi dengan harga yang lebih terjangkau. Bahkan jika beruntung bisa mendapatkan mobil dengan harga yang jauh dari pasaran dengan kondisi yang masih bagus.
Tapi Anda tetap harus waspada karena akan selalu ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan Anda saat membeli mobil dengan cara lelang. Untuk itu sebaiknya Anda perlu memahami beberapa istilah lelang agar dapat mengikuti prosesnya dengan aman dan nyaman.
Baca juga :Mobil Hingga Gadget, Sederet Barang Ini Bisa Dibeli Lewat Lelang Online
Ini adalah katalog yang berisi detail kendaraan serta dokumen kendaraan yang akan dilelang. Anda harus tahu di balai lelang pastinya akan ada ratusan hingga ribuan unit kendaraan yang dilelang. Untuk itu Anda harus mencari informasi mengenai unit yang Anda incar dan info ini bisa didapat dari daftar lot.
Open house berarti proses melakukan cek kondisi fisik kendaraan dan dokumennya. Biasanya proses open house ini dilakukan 3 hari sebelum proses lelang tersebut. Anda juga akan mendapat jadwal dan lokasi untuk bisa mengikuti open house ini.
Jika Anda sudah mendapat incaran dari daftar lot, maka untuk memastikan kondisi dan cek fisik unitnya dilakukan saat open house ini.
Untuk bisa ikut lelang, Anda harus mentransfer sejumlah uang ke rekening balai lelang hanya sebagai jaminan. Nantinya dana yang Anda transfer ini akan dikembalikan 100 persen jika Anda kalah dalam lelangnya. Jadi jangan takut untuk melakukan transfer ini, tapi pastikan nomor rekeningnya adalah milik balai lelang ya bukan milik oknum pribadi.
Baca juga :Tips Dapat Mobil Dengan Harga Murah Di Balai Lelang
Ini adalah kartu yang digunakan oleh peserta lelang untuk menawar unit yang ingin dibeli dengan cara membayar deposit sejumlah uang. Untuk mendapatkan NPL ini, peserta lelang memang harus memberikan uang sebagai jaminan berupa deposit.
Untuk nilai NPL sendiri berbeda-beda setiap balai lelang, dan sebagai contoh, untuk balai lelang IBID, nilai NPL untuk mobil Rp 5 juta, dan motor Rp 1 juta. Jangan lupa satu NPL ini hanya untuk satu unit kendaraan yang Anda incar ya, jika ada lebih dari satu maka Anda harus memiliki beberapa NPL.
Harga yang tercantum di daftar lot merupakan harga penawaran awal untuk ditawar oleh peserta lelang. Kalau Anda melihat harga unit yang akan dilelang terlihat murah karena itu adalah harga dasar ini. Nantinya ketika lelang sudah dimulai maka harganya pasti naik mengikuti penawaran dari para peserta lelang. Jadi harga dasar ini bukan harga unit yang bisa Anda beli ya.
Ini adalah harga final atau harga terakhir yang diajukan oleh peserta lelang setelah harga dasar ditawarkan. Harga terbentuk ini merupakan harga terakhir yang diajukan oleh pemenang lelang, dan hanya satu orang penawar tertinggi yang berhak memenangkan lelang.
Harga terbentuk inilah yang nantinya harus Anda bayar untuk bisa menebus mobil yang Anda menangkan di balai lelang.
Baca juga :Ini Yang Harus Dilakukan Setelah Menang Lelang Mobil Bekas
Selain penting untuk mengetahui istilah lelang, sangat penting juga bagi peserta lelang untuk memahami prosedur lelang. Biasanya, hal informasi tersebut bisa didapatkan di internet, atau jika perusahaan lelang yang memang terpercaya, sudah pasti mencantumkan prosedur dan persyaratan lelang di website resminya, seperti yang dilakukan IBID Balai Lelang Serasi.
IBID yang bernaung di bawah bendera Grup Astra hingga akhir 2016, telah menjual lebih dari 27.000 kendaraan roda empat di ajang lelang dan mengadakan lebih dari 500 event lelang setiap tahunnya.
Setiap minggunya secara rutin IBID mengadakan lelang di 10 cabang yang tersebar di Indonesia. Selain itu IBID juga sudah mengadakan lelang di lebih dari 30 kota di Indonesia.