SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Begini Caranya Mengurus Surat-surat Mobil yang Anda Menangkan Saat Lelang

Balai lelang sudah menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia dalam mencari mobil bekas dengan harga terjangkau dan pilihan yang bervariasi. Tapi meski begitu, tetap ada prosedur yang harus dijalani oleh konsumen setelah proses lelang berhasil dimenangkan. 

Ada beberapa tahap yang harus dilakukan lebih lanjut agar mobil hasil menang lelang bisa dibawa pulang oleh konsumen. Adapun prosesnya dimulai dari pendaftaran hingga selesai lelang, termasuk di dalamnya pengurusan surat-surat kendaraan. Konsumen yang berhasil memenangkan lelang akan mendapatkan risalah yang berguna sebagai tembusan saat mengurus surat jalan, seperti balik nama ke pihak yang berwenang. 

Dibandingkan dengan beli mobil bekas di showroom, mobil bekas di lelang prosesnya cukup berbeda. Mulai dari daftar hingga menang lelang, ada ketentuannya sendiri. Pengurusan kendaraan hasil lelang sendiri ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kwitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. 

Selanjutnya, pemenang lelang dapat menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan ke Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana BPKB akan diterbitkan untuk pengurusan STNK. Segala biaya yang timbul dalam pengurusan ini tentu akan dibebankan kepada pemenang lelang. Hanya saja untuk pengurusan surat-surat ini tidak perlu membawa Form A, hanya cukup menunjukkan risalah lelang saja. 


Balai Lelang IBID

Di balai lelang IBID sendiri, seiring berjalannya waktu dengan perkembangan teknologi yang semakin melesat, sistem lelang tradisional pun mulai digantikan dengan tren digital. Sebagai member dari Astra Group, IBID turut serta dalam perkembangan tren diigital ini dengan menciptakan gaya lelang kekinian yaitu dengan cara Live Auction dan Timed Auction.

Timed Auction sendiri merupakan pengganti atau pembaruan dari metode lelang online di IBID. Bagi yang masih bingung, ada beberapa perbedaan antara live auction dan timed auction. Kalau Live auction merupakan versi virtual dari lelang onsite. Sehingga jadwalnya mengikut lelang onsite yang dilaksanakan secara reguler setiap minggunya di masing-masing cabang IBID di Indonesia. 

Jika Anda berhalangan hadir untuk mengikuti lelang onsite, Anda tetap dapat mengikuti lelang dengan fitur live auction baik via aplikasi maupun website secara real-time. Sementara penawaran lelang pada timed auction hanya dapat dilakukan melalui aplikasi IBID saja. Jadwal lelang timed auction dan live auction juga berbeda. Pada umumnya, timed auction memiliki periode lelang lebih panjang yaitu dua hari hingga seminggu. Sehingga Anda bisa lebih leluasa dalam manajemen waktu dalam mengikuti lelang tipe ini.

Untuk lebih jelas tata cara mengikuti timed auction, Anda dapat lihat lebih detil informasinya di sini https://blog.ibid.astra.co.id/detail/tata-cara-ikut-lelang-timed-auction-di-ibid-438.

5651
Tags
SERA