This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Dalam upaya mewujudkan perseroan yang berkinerja tinggi, taat hukum serta mempraktikkan bisnis yang bersih dan menjunjung tinggi etika, SERA berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance-GCG.
Whistle Blowing System merupakan salah satu sistem penting yang diterapkan oleh SERA yang keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh adanya partisipasi seluruh pihak dan dukungan penuh dari pimpinan perusahaan.
Whistle Blowing System SERA mencakup lima prinsip berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 004/SK/DIR/SERA-CIARM/VII/2014, perseroan menugaskan Corporate Internal Audit (CIA) Department dan Komite Pelanggaran Etika (KPE) untuk melakukan pengelolaan Whistle Blowing System, yaitu mengelola pelaporan yang masuk, berkomunikasi dengan pelapor, melakukan wawancara dan proses perolehan informasi pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut atas laporan yang masuk.
Whistle Blowing System memungkinkan seluruh insan SERA dan pemangku kepentingan lainnya untuk dapat menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor.