SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Cek Riwayat Tilang Elektronik Mobil Bekas Pakai Cara Ini

Pentingnya Cek Tilang Online Sebelum Beli Mobil Bekas

Saat akan beli mobil bekas, kebanyakan orang pasti berfokus pada kondisi mobil. Mulai dari mesin, kelistrikan, interior, bodi dan lainnya.

Hal itu wajar karena setiap pembeli mobil bekas ingin mengetahui secara pasti kekurangan yang ada pada mobil incarannya sebagai antisipasi perhitungan biaya yang diperlukan nantinya.

Tapi selain melakukan pengecekan teknis mobil, ada hal lain yang nggak kalah penting yang perlu diperiksa, yaitu kelengkapan surat kendaraan.

Bukan hanya untuk memastikan kalau mobil bekas yang kamu beli punya legalitas dan nggak bermasalah secara hukum, tapi juga untuk mengetahui apakah ada kasus tilang yang tersangkut.

Di beberapa kasus, pembeli nggak bisa balik nama dan bayar pajak mobil bekas yang sudah dibeli karena pemilik sebelumnya belum membayar denda tilang elektronik (ETLE).

Baca juga: Tips Aman Ikut Lelang Online Mobil Bekas

Untuk itu, sebelum kamu beli mobil bekas, periksa dulu apakah ada tilang yang belum dibayarkan oleh pemilik sebelumnya. Kalau ada, pastikan berapa biaya tilang untuk diperhitungkan dalam harga mobil.

Cara Cek Tilang Online

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Indonesia sejak Maret 2021. Saat mobil terdeteksi melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirimkan melalui email atau ke lokasi yang yang terdaftar di sistem.

Besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk mobil biasanya sekitar Rp. 250.000 atau lebih.

Cara mengetahui apakah sebuah mobil memiliki tunggakan tilang ternyata cukup mudah karena bisa dilakukan secara online. Caranya, kunjungi website ETLE di https://etle-pmj.id/ lalu masukkan nopol, nomor rangka, nomor mesin, dan klik “Cek Data”.

Kalau mobil tidak pernah melakukan pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available". Tapi kalau sebaliknya, maka akan muncul informasi waktu pelanggaran, lokasi, status, serta tipe kendaraan. Lalu, bayarkan nominal melalui Virtual Account Bank BRI.

Tapi, selain memeriksa status tilang elektronik mobil bekas yang akan dibeli, pastikan juga kamu memeriksa kesesuaian BPKB dengan fisik kendaraan dan masa berlaku STNK.

Baca juga: Begini Cara Tahu Hasil Inspeksi Mobil Bekas di IBID

Nah, itulah cara mudah memeriksa apakah sebuah mobil memiliki tunggakan tilang elektronik. Jangan tergiur hanya karena harga murah semata. Pastikan cek kondisi dan dokumen mobil sebelum membelinya. Agar lebih aman, gunakan jasa inspeksi Astra Car Valuation (ACV).

Alternatif lain, ikuti lelang mobil bekas di IBID. Semua mobil bekas yang dilelang di IBID terjamin keamanannya dan telah melalui inspeksi. Jadi, sangat membantu apalagi buat kamu yang  awam tentang teknis mobil.

Balai lelang IBID juga telah resmi terdaftar di DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Ada banyak keuntungan ikut lelang mobil bekas di IBID. Diantaranya semua mobil bekas sudah diinspeksi, serta bisa melakukan pembayaran menggunakan virtual account.

Baca juga: Cek Jadwal Lelang IBID Pake Cara Mudah Ini

IBID merupakan salah satu lini bisnis PT Serasi Autoraya (SERA) yang bergerak dalam industri lelang otomotif, alat berat, gadget, hingga lifestyle. Selain profesional dan terpercaya, salah satu keunggulannya adalah kemudahan dalam proses lelang.

Kamu bisa mengikuti lelang secara online lewat metode live auction di aplikasi IBID. Download aplikasinya di Playstore dan Appstore. Informasi selengkapnya kunjungi www.ibid.astra.co.id

140
Tags
IBID